Bidang Fisika Medik

Kontribusi  fisikawan  medik untuk meningkatkan mutu kesehatan di Indonesia sangat diperlukan  pada masa sekarang. Fisikawan medis dibutuhkan untuk berkontribusi pada Quality Contol (QC) dan Quality Assurarance (QA) instrumen radioterapi dan radiodiagnostik, pengaturan dosis radioterapi, proteksi radiasi, serta kalibrasi perangkat radiologi.  Kemampuan fisikawan medik sangat mutlak diperlukan untuk menjamin  penggunaan  radiasi yang    memiliki efektifitas   yang   tinggi   dan memiliki dampak negatif yang sekecil kecilnya bagi kesehatan.

Profesi fisikawan medis dituntut mampu beradaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan teknologi radioterapi dan radiodiagnostik. Di samping itu, Fisikawan medis harus memahami peraturan perundang undangan yang dibuat pemerintah dan badan dunia serta mampu mengimplementasikan dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 237/Menkes/SK/IV/2009 melakukan pelatihan penjenjangan profesi fisikawan medis. Universitas Diponegoro yang telah mendidik tenaga fisikawan medis selama puluhan tahun merasa bertanggung jawab untuk melakukan pendidikan dan pelatihan profesi fisikawan medis dengan mendirikan Training Center Fisika Medik.